PENYESUAIAN RUANG LINGKUP LSP P1 SMK NEGERI 3 KENDAL
Jumat, 01 Maret 2024 merupakan hari pertama dilakukan kegiatan Penyesuaian Ruang Lingkup (PRL) kegiatan ini dilaksanakan oleh LSP SMKN 3 Kendal dengan mengundang tim Master Asesor Lisensi dari BNSP yang diwakili oleh yang bernama bapak Bonardo Tobing selaku Ketua TIM dan ibu Kiki Zakiyatul Muniroh sebagai Anggota TIM.
Kegiatan ini berdasarkan pada Surat Edaran Nomor : SE.OI5/BNSP/XI/2023 tentang Penerapan skema sertifikasi untuk lulusan pendidikan Vokasi di LSP P1 SMK dan P2 di kementerian pendidikan Kebudayaan, riset dan teknologi, yang berisi 173 skema yang telah disahkan namun pada penerapannya dalam ruang lingkup P1 dan P2 masih ada penyesuaian sesuai dengan kebutuhan masing-masing dari lembaga LSP.
Sebelum mengulas lebih lanjut kita bahas sebentar mengenai, apa itu PRL? Apa tujuan dari PRL? Yang dimaksud PRL disini adalah Penyesuaian Ruang Lingkup (PRL) dalam sebuah lembaga LSP. terdapat Skema sertifikasi yang Materi Uji Kompetensi yang dibuat oleh pihak jurusan dengan format yang disediakan oleh BNSP yang tentu saja materi uji ini memiliki batasan waktu dan setiap 5 tahun sekali harus diperbaiki menurut dengan perkembangan zaman. Nah, berdasarkan uraian tersebut maka PRL bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dari BNSP terhadap skema yang telah diterbitkan LSP P1 SMKN 3 Kendal.
Skema KKNI Level 2 di LSP SMKN 3 Kendal tidak dapat digunakan pada tanggal 4 desember 2023, berdasarkan hal tersebut maka LSP SMK Negeri 3 Kendal perlu mengajukan Penambahan Ruang Lingkup Baru (PRL). Kegiatan PRL ini dilaksanakan selama tiga hari dimulai pada tanggal 1-3 maret 2024. Dengan pengecekan dokumen sebanyak 19 item yang berisi mengenai kelengkapan LSP dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dalam pengajuan PRL ini memiliki rincian sebagai berikut ; PPLG Skema sertifikasi Okupasi 3 (Asisten Pemrograman Junior, Pemrograman Junior, Pemrograman Pemula), TKR Skema sertifikasi Okupasi 3 (Engine Junior Technician, Chasis Suspension Junior Tecchnician, Elektrical Junior Technician), TEI Skema sertifikasi Okupasi 1 (Measuring Operator) dan TJKT Skema sertifikasi Okupasi 1 (Junior Technical Support) dengan menyertakan bukti dukung berupa hasil uji beserta biodata mereka